Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Diduga Serobot Lahan dan Curi Pasir, Pelaku Disomasi Pemilik Tanah dan Diberi Waktu 7 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
498
×

Diduga Serobot Lahan dan Curi Pasir, Pelaku Disomasi Pemilik Tanah dan Diberi Waktu 7 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

TINTAJURNALISNEWS -Dugaan penyerobotan tanah dan pencurian pasir secara brutal terjadi di wilayah Jibut, Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Lokasi yang menjadi sasaran aktivitas ilegal tersebut diketahui berada di atas lahan milik warga bernama Herman.

Menurut informasi yang dihimpun, pengambilan pasir tanpa izin itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan. Identitas pelaku pun telah diketahui secara pasti, yakni Rusli Yusuf alias Uli, yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Setelah beberapa hari menunggu itikad baik dari pihak terduga pelaku, namun tak kunjung ada respons ataupun klarifikasi, pihak Herman akhirnya mengambil langkah tegas. Pada hari ini, Selasa, 29 April 2025, tiga orang perwakilan Herman, M. Ridwan Jb Corebima, Chandar Umah, dan Fachrudin resmi melayangkan surat somasi kepada Rusli Yusuf.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam surat somasi yang bernada tegas itu, Rusli Yusuf dituding telah melakukan tiga pelanggaran berat, yaitu:

• Penyerobotan lahan milik orang lain,

• Pencurian pasir,

• Perusakan lahan tanpa hak dan tanpa izin sah dari pemilik.

“Kami beri waktu tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, maka jalur hukum pidana dan perdata akan kami tempuh,” tegas para perwakilan Herman dalam isi surat tersebut.

Sejumlah dasar hukum turut dicantumkan dalam somasi, di antaranya:

• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang sah;

• Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun;

• Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan;

• Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut hak kepemilikan atas tanah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan akibat penggalian pasir secara ilegal. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rusli Yusuf belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas somasi yang telah dilayangkan oleh perwakilan Herman.

HUKUM & KRIMINAL

Perbedaan hasil pemeriksaan tempat permainan elektronik (gelper) di wilayah Kepulauan Riau dengan penindakan Bareskrim Polri di Batam memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebelumnya, sejumlah pemeriksaan oleh jajaran kepolisian daerah disebut tidak menemukan unsur perjudian. Namun, ketika Bareskrim Polri turun langsung, penindakan terhadap dugaan perjudian kasino di salah satu tempat hiburan Batam justru berujung pada pengamanan ratusan orang.

NASIONAL

Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan RI, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).