Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Lahan Warga di Desa Kuala Sempang Bintan, Diduga Dijarah Penambang Pasir Ilegal, Kuasa Pemilik Tempuh Jalur Hukum Jika Tak ada Itikad Baik!

Avatar photo
218
×

Lahan Warga di Desa Kuala Sempang Bintan, Diduga Dijarah Penambang Pasir Ilegal, Kuasa Pemilik Tempuh Jalur Hukum Jika Tak ada Itikad Baik!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penambangan pasir ilegal semakin brutal. Kali ini, lahan milik Herman di Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan, diduga menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab.

Tanpa seizin pemilik, lahan seluas kurang lebih satu hektar tersebut dilubangi dan pasirnya diangkut untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini terungkap setelah M. Ridwan JB Corabima dan Iskandar, selaku penerima kuasa penuh dari Herman, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kami sangat kecewa melihat kondisi lahan ini. Padahal kami tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil pasir di sini,” ungkap Ridwan kepada awak media, Minggu (27/4/2025).

BACA JUGA:  MK Putuskan Jaksa Dapat Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Tegaskan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Dalam pengecekan tersebut, pihaknya menemukan adanya tumpukan pasir, alat berat, serta box kontainer yang masih tertinggal di area lahan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku penambangan ilegal disebut-sebut bernama Rusli (Uli). Namun, hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui.

Corabima dan Iskandar memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera menemui mereka dan meminta maaf. Namun jika dalam waktu yang diberikan tidak ada itikad baik, mereka menegaskan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami masih membuka ruang untuk penyelesaian baik-baik. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Corabima.

Kasus ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Bintan. Selain merugikan pemilik lahan, kegiatan ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp