Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Rokan Hulu

Mantan Kades Kasang Mungkal Tersandung Korupsi ADD, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Avatar photo
148
×

Mantan Kades Kasang Mungkal Tersandung Korupsi ADD, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H

TintaJurnalisNews – Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial RY, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2017 hingga 2021.

RY diduga melakukan manipulasi laporan keuangan serta mencairkan dana untuk kegiatan fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Rohul pada Selasa (26/12/2024) sore, mengungkapkan bahwa total anggaran APBDes yang dikelola tersangka selama menjabat sebagai kepala desa mencapai Rp 7.948.270.885. Namun, pengelolaan anggaran tersebut diduga penuh penyimpangan.

BACA JUGA:  Bupati Anton Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Tekankan Disiplin dan Komitmen Pelayanan

“Modus yang digunakan tersangka adalah mencairkan anggaran APBDes yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Kapolres Budi Setiyono.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 13 bundel dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal, 43 bundel dokumen pencairan SP2D dan SPM, 8 bundel dokumen rekening koran desa, serta 10 bundel peraturan desa terkait APBDes periode 2017-2021.

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Kakek Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Sumber: AT

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp