Tok Agus Desak Kepala PLN Tanjungpinang Beri Sanksi Kepada Petugas PLN Yg Lompati Pagar Rumah Helmy Tanpa Pemberitahuan

Ketua LAMI Kepulauan Riau (Kepri), Datok Agus Ramdah

TintaJurnalisNews -Ketua LAMI Kepulauan Riau (Kepri), Datok Agus Ramdah, mendesak Kepala PLN Kota Tanjungpinang agar memberikan sanksi tegas kepada;

Koordinator Lapangan (Korlap) PERMANA dan petugas PLN Bintan Center yang melompati pagar rumah salah satu warga (Helmy) di Jl Olah Raga Km 11 Tanjungpinang Timur

Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dalam proses pencopotan MCB meteran listrik.

Dalam pernyataan Ketua LAMI Kepri mengatakan bahwa, tindakan petugas PLN dan Korlap PERMANA yang tanpa sesuka hati adalah bentuk pelanggaran etika dan privasi.

“Kami mendesak agar pihak PLN memberikan sanksi yang setimpal kepada oknum-oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”

Lebih lanjut, LAMI Kepri juga meminta PLN Kota Tanjungpinang untuk memperbaiki prosedur kerja dan memastikan setiap tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PLN” Pungkas Datok Agus Ramdah.

Perlu diketahui, Insiden yang terjadi, menuai kritikan dari berbagai kalangan karena dianggap tidak menghormati privasi dan tata tertib yang berlaku.

Begitu juga Helmy pemilik rumah merasa terganggu dan tidak nyaman atas tindakan tersebut yang dinilainya sebagai pelanggaran hak pribadi sehingga dibeberkannya ke Media ini pada hari Rabu 29/5/2024.