Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALTambang Ilegal

Tambang Pasir Ilegal di KKOP Hang Nadim Digulung, Ketua LAMI Kepri: Langkah Aparat Luar Biasa, Aktor di Baliknya Harus Dibongkar

Avatar photo
265
×

Tambang Pasir Ilegal di KKOP Hang Nadim Digulung, Ketua LAMI Kepri: Langkah Aparat Luar Biasa, Aktor di Baliknya Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

TINTAJURNALISNEWS –Penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, menjadi sorotan publik.

Langkah tegas aparat gabungan dalam menghentikan aktivitas ilegal di kawasan strategis tersebut dinilai sebagai tindakan luar biasa dalam menjaga keselamatan penerbangan dan wibawa hukum.

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, memberikan apresiasi tinggi atas penertiban yang dilakukan aparat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan keberanian negara dalam melindungi objek vital nasional dari aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan kepentingan publik.

“Kami menilai langkah aparat pada 4 Februari kemarin itu luar biasa. Penertiban tambang pasir ilegal di kawasan bandara adalah bentuk ketegasan negara dalam menjaga keselamatan penerbangan,” ujar Datok Agus Ramdah.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Intervensi OTT KPK di Bea Cukai

Namun demikian, Datok Agus menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas di lapangan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor-aktor yang berada di balik praktik tambang pasir ilegal tersebut.

“Yang paling hookup sekarang adalah mengungkap siapa aktor di baliknya. Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, tetapi juga pemodal dan pihak-pihak yang membekingi kegiatan ilegal ini,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tambang pasir ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, keselamatan penerbangan, serta citra Batam sebagai kawasan investasi.

Datok Agus berharap penertiban yang dilakukan pada 4 Februari 2026 ini menjadi titik awal penegakan hukum yang konsisten, sehingga aktivitas tambang ilegal tidak lagi berulang dan kepercayaan publik terhadap aparat benar-benar terjaga.

BACA JUGA:  Gelper Sky Game Diduga Terindikasi Perjudian Masih Beroperasi, Pengawasan Polisi Wilayah Dipertanyakan

“Kalau ini dikawal sampai tuntas, saya yakin ini bisa menjadi titik balik pemberantasan tambang ilegal di Batam,” pungkasnya

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.