TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Tanjungpinang. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (28/11/2025), petugas menangkap tiga orang tersangka, termasuk dua pegawai ASN PPPK Pemprov Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial TH, HD, dan EBS. “Total barang bukti ganja yang kami sita sebanyak 3,56 gram,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba menangkap TH (29) di area parkiran Dermaga Penyengat, Jalan Pos, Tanjungpinang Kota, dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram. TH mengaku membeli ganja tersebut dari EBS seharga Rp350.000.
Dari pemeriksaan, TH juga mengungkap bahwa sebagian ganja itu ia jual kembali kepada HD dengan harga Rp200.000.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak dan mengamankan HD di sebuah kos di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB. Dari HD, polisi menemukan satu linting ganja dengan berat 0,70 gram. HD diketahui merupakan residivis kasus ganja.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian memburu pemasok bernama EBS. Ia ditangkap di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB. Dari EBS, petugas menyita satu bungkus papir merek Delapan Tujuh serta satu unit ponsel. Kepada penyidik, EBS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial WL, warga Batam yang kini berstatus DPO.
AKP Lajun menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah menjalani tes urine dan hasilnya positif ganja. “Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum. HD juga merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja,” ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mulai dari lima tahun hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari total denda.
Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang












