Ruko tiga lantai yang berlokasi di Jl WR Supratman Km 8
TintaJurnalisNews –Sebuah ruko tiga lantai yang berlokasi di Jl. WR Supratman Km 8, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan yang diketahui milik Haldi Chan ini bahkan viral di media sosial, mencuatkan kekhawatiran publik terkait legalitas pendiriannya.
PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus, menyatakan pihaknya telah melakukan inspeksi sejak 2019.
“Kami telah melibatkan pemilik bangunan serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan kesesuaian dengan IMB,” jelas Agus saat ditemui, Rabu (6/11).
Menurut Agus, pihaknya masih menunggu keputusan dari Dinas PU dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait status bangunan ini.
Ia menekankan pentingnya kejelasan hukum bagi publik. “Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan untuk menghindari spekulasi publik,” tambahnya.
Sementara itu, upaya Tinta Jurnalis News untuk memperoleh keterangan resmi dari Dinas PU belum membuahkan hasil. Tidak ada pejabat yang bersedia memberikan komentar terkait legalitas bangunan tersebut.
Keengganan Dinas PU memberikan penjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: mengapa pemerintah seolah menghindari transparansi terkait persoalan ini?
TintaJurnalisNews berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait, demi menjaga hak publik atas kepastian hukum dan tertib bangunan sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.(Part II)
(Edo Jurnalis)