Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Rokok Ilegal HD & OFO Kian Tak Terbendung di Kepri, Presiden Prabowo Didorong Lakukan Evaluasi Total Bea Cukai

Avatar photo
324
×

Rokok Ilegal HD & OFO Kian Tak Terbendung di Kepri, Presiden Prabowo Didorong Lakukan Evaluasi Total Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Merek H&D, OFO di Kepulauan Riau

TINTAJURNALISNEWS —Pemantauan intensif Tinta Jurnalis News dalam beberapa pekan terakhir kembali menyoroti celah besar dalam pengawasan barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Di tengah berbagai keberhasilan Bea Cukai dalam menyita sembako ilegal, kayu ilegal, hingga barang impor tanpa dokumen, muncul fakta lain yang tak kalah serius: peredaran rokok ilegal merek H&D dan OFO yang semakin masif dan tidak terkendali.

Temuan lapangan menunjukkan rokok ilegal tersebut beredar layaknya arus air yang tidak pernah berhenti, tersebar di Batam, Tanjungpinang hingga Karimun. Jalur-jalur kecil, pelabuhan nonresmi, dan kios-kios terpencil menjadi titik yang kerap luput dari pengawasan, memperlihatkan gambaran bahwa sistem kontrol belum berjalan sepenuhnya.

BACA JUGA:  Beredar Isu Penangkapan 2 Kg Sabu Sekitar Dua Minggu Lalu di Gudang Minyak Tanjungpinang, Benarkah?

Tidak dapat dipungkiri, Bea Cukai Kepri selama ini tercatat intens melakukan operasi. Namun keberhasilan tersebut belum mampu mengimbangi laju peredaran rokok ilegal yang terus bergerak secara terbuka.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius:

Mengapa rokok ilegal bisa begitu mudah mengalir, sementara operasi penindakan di sektor lain tampak begitu gencar?

Kondisi tersebut menandakan adanya titik-titik rawan yang belum tertutup, serta potensi lemahnya koordinasi pengawasan antarlembaga di jalur-jalur strategis.

Melihat fenomena yang terus berulang, sejumlah pengamat kepabeanan menilai bahwa saat ini diperlukan langkah politik dan administratif dari pusat. Dorongan menguat agar Presiden RI Prabowo Subianto segera memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran pimpinan Bea Cukai Kepri.

BACA JUGA:  Lima Lori Pengangkut Besi Tua PT BAI Masih Tertahan, Inisial IH Diduga Jadi Dalang di Balik Pengangkutan

Wilayah yang disebut perlu mendapat perhatian khusus mencakup:

  • Kota Batam
  • Kota Tanjungpinang
  • Kabupaten Karimun
  • DLL

Evaluasi dinilai penting sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kontrol, menutup ruang bagi distribusi ilegal, dan mengembalikan konsistensi pengawasan sebagaimana mandat lembaga tersebut. Temuan lapangan memperlihatkan bahwa kondisi Kepri membutuhkan sosok pemimpin Bea Cukai yang benar-benar memahami pola distribusi barang ilegal. Dibutuhkan pejabat yang:

  • memiliki integritas murni,
  • siap turun langsung di titik rawan,
  • memahami jaringan peredaran ilegal yang kerap berubah pola,
  • serta berani mengambil keputusan tegas tanpa kompromi.

Tanpa figur seperti itu, Kepri akan terus menjadi wilayah yang paling rentan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang selundupan lainnya.

BACA JUGA:  142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Kawal Ketat Arus Balik Lebaran 2026 Tanpa Celah!

Berbagai temuan terkini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal H&D dan OFO telah membentuk pola yang terstruktur, konsisten, dan seolah-olah tidak tersentuh. Situasi ini bukan hanya persoalan pengawasan, tetapi juga menyangkut efektivitas kepemimpinan serta kesiapan aparat di lapangan.

Perhatian pemerintah pusat kini sangat ditunggu. Langkah tegas dari Presiden Prabowo dan Kemenkeu akan menjadi penentu apakah Kepri dapat kembali berada dalam kendali penuh dan terbebas dari dominasi jaringan peredaran ilegal yang selama ini merugikan negara.

 

BERSAMBUNG…

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.