Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Roby Pernah Tegas Soal Tambang Ilegal Tak Beri Kontribusi, Tapi Kenapa Kini Masih Bebas Beroperasi di Bintan?  

Avatar photo
111
×

Roby Pernah Tegas Soal Tambang Ilegal Tak Beri Kontribusi, Tapi Kenapa Kini Masih Bebas Beroperasi di Bintan?  

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir ilegal Bintan

TINTAJURNALISNEWS“Selama ini yang ilegal-ilegal itu tidak ada retribusi untuk daerah.” Pernyataan itu tegas keluar dari Bupati Bintan Roby Kurniawan pada 28 Juni 2024 lalu.

Ia bahkan menegaskan bahwa tambang pasir ilegal bukan hanya tidak memberi manfaat bagi daerah, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta merusak lingkungan hidup.

Namun, kini pertanyaan besar muncul; mengapa tambang-tambang ilegal di Kabupaten Bintan justru masih terus beroperasi? Puluhan titik lokasi tambang masih aktif.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Truk-truk pengangkut material keluar masuk tanpa rasa takut sedikit pun. Seolah-olah tak ada aturan, tak ada pengawasan, dan tak ada lagi wibawa hukum di tanah Bintan.

Padahal di berbagai daerah lain, pemerintah dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal.

BACA JUGA:  Masalah di Pertamina Tanjung Uban-Bintan, Sosialisasi Malah Digelar di Batam: Warga Pertanyakan Transparansi

Tapi di Bintan? Pemandangan sebaliknya justru terjadi aktivitas ilegal berjalan lancar, terang-terangan, dan tanpa hambatan.

Lantas, di mana letak penegasan itu kini? Apakah komitmen menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan hidup hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata?

Redaksi Tinta Jurnalis News (TJN) telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan melalui pesan WhatsApp terkait penanganan tambang ilegal tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

 

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.