TINTAJURNALISNEWS —“Selama ini yang ilegal-ilegal itu tidak ada retribusi untuk daerah.” Pernyataan itu tegas keluar dari Bupati Bintan Roby Kurniawan pada 28 Juni 2024 lalu.
Ia bahkan menegaskan bahwa tambang pasir ilegal bukan hanya tidak memberi manfaat bagi daerah, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta merusak lingkungan hidup.
Namun, kini pertanyaan besar muncul; mengapa tambang-tambang ilegal di Kabupaten Bintan justru masih terus beroperasi? Puluhan titik lokasi tambang masih aktif.
Truk-truk pengangkut material keluar masuk tanpa rasa takut sedikit pun. Seolah-olah tak ada aturan, tak ada pengawasan, dan tak ada lagi wibawa hukum di tanah Bintan.
Padahal di berbagai daerah lain, pemerintah dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal.
Tapi di Bintan? Pemandangan sebaliknya justru terjadi aktivitas ilegal berjalan lancar, terang-terangan, dan tanpa hambatan.
Lantas, di mana letak penegasan itu kini? Apakah komitmen menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan hidup hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata?
Redaksi Tinta Jurnalis News (TJN) telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan melalui pesan WhatsApp terkait penanganan tambang ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.












