Taman Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang
TINTAJURNALISNEWS –Proyek lanjutan pembangunan Taman Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang kembali menuai sorotan. Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyampaikan keprihatinan atas keberadaan struktur tembok yang dibangun di kawasan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan ruang publik dan nilai-nilai budaya Melayu.
Ketua GAMNR, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa Sas Joni, menyebut pembangunan tembok setinggi sekitar 1 meter di sepanjang tepi taman sebagai bentuk ketidaksesuaian dengan esensi taman yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan interaksi warga.
“Taman Gurindam 12 bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah simbol warisan terbuka dari Raja Ali Haji. Ketika akses visual ke laut tertutup, maka semangat kebudayaan yang inklusif itu ikut terkikis,” ungkapnya.
Menurut GAMNR, kawasan Taman Gurindam 12 yang terletak di garis depan Kota Tanjungpinang memiliki nilai strategis sebagai ruang publik pesisir. Kehadirannya selama ini dimanfaatkan oleh warga untuk berbagai aktivitas budaya dan sosial.
Namun, adanya pembangunan fisik berupa tembok dan material proyek yang tampak menumpuk di area taman dinilai mengubah wajah taman menjadi ruang yang tertutup dan kurang ramah terhadap interaksi sosial masyarakat.
Dalam pernyataannya, GAMNR menyampaikan sejumlah pertanyaan reflektif kepada pemerintah daerah:
- Untuk siapa proyek ini dibangun?
- Mengapa ruang publik justru tampak disekat?
- Apakah anggaran senilai Rp4 miliar telah memperhitungkan aspek budaya dan sosial masyarakat lokal?
GAMNR menilai bahwa pembangunan taman seharusnya tidak semata berorientasi pada laporan fisik proyek, melainkan juga mempertimbangkan keberlanjutan nilai-nilai lokal dan partisipasi masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap ruang publik dan pelestarian budaya, GAMNR menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau:
1. Meninjau ulang dan, jika memungkinkan, menyesuaikan kembali struktur tembok agar tidak mengganggu akses visual dan nilai estetika ruang publik.
2. Memastikan seluruh desain lanjutan proyek mengacu pada kearifan lokal dan prinsip keterbukaan.
3. Melibatkan budayawan, arsitek lokal, serta perwakilan masyarakat dalam penataan lanjutan kawasan.
4. Menghindari kebijakan pembangunan yang berpotensi meminggirkan peran masyarakat di ruang-ruang pesisir.
“Taman ini seharusnya menjadi milik bersama, bukan kawasan eksklusif yang ditata tanpa mempertimbangkan dimensi sosial dan budaya. Jangan sampai semangat Gurindam hanya tinggal nama di atas papan proyek,” tutup Sas Joni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait aspirasi yang disampaikan GAMNR.












