Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kemenkes Ajak Semua Pihak Larang Jual Rokok ke Usia di Bawah 21 Tahun: Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Avatar photo
246
×

Kemenkes Ajak Semua Pihak Larang Jual Rokok ke Usia di Bawah 21 Tahun: Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi

TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyerukan kolaborasi lintas sektor untuk menegakkan larangan penjualan rokok kepada individu berusia di bawah 21 tahun, sekaligus mendorong penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) secara menyeluruh di berbagai fasilitas publik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa kebijakan pengendalian tembakau dan rokok elektronik kini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“PP itu sudah memuat larangan menjual rokok ke usia di bawah 21 tahun, pengendalian iklan, serta pelarangan penggunaan bahan tambahan. Ini tinggal dijalankan. Namun, faktanya, masih saja ada penjual yang mengabaikan,” ujar dr. Nadia, Kamis (17/7/2025).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Mahasiswa Kepri Suarakan 13 Tuntutan, DPRD Janji Teruskan ke Pusat

Ia menegaskan bahwa larangan menjual dan mengiklankan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak juga telah tercantum secara eksplisit dalam regulasi tersebut. Selain itu, kawasan tanpa rokok wajib diterapkan di tempat ibadah, layanan kesehatan, transportasi umum, hingga ruang publik lainnya.

“Tidak perlu aturan baru, tinggal komitmen kita bersama. Beberapa hal seperti pengaturan PHW (peringatan kesehatan bergambar) dan batas kandungan nikotin serta tar memang masih diproses, tapi lainnya sudah bisa diimplementasikan,” tambahnya.

Dorongan ini tak lepas dari meningkatnya jumlah perokok di Indonesia, terutama di kalangan usia muda. Meski prevalensi turun secara persentase, namun secara jumlah absolut, perokok terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.

BACA JUGA:  Menko Polkam Djamari Chaniago Diangkat sebagai Warga Kehormatan Papua Pegunungan dalam Upacara Bakar Batu Natal

Kemenkes mencatat, jumlah perokok berusia di atas 15 tahun meningkat dari 57,2 juta pada 2013 menjadi 63,1 juta orang pada 2023. Lebih memprihatinkan, jumlah perokok anak dan remaja (usia 10–18 tahun) melonjak tajam dari sekitar 2 juta menjadi 5,9 juta dalam kurun waktu satu dekade.

Kondisi ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Indonesia jika tidak ditanggapi secara serius.

Sumber: TJN