Barang Bukti
TintaJurnalisNews -Seorang pria berinisial SB alias AN (30) ditangkap oleh Unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, karena terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di belakang sebuah rumah di Lubuk Bandung Hulu.
“Berdasarkan laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka dengan barang bukti berupa total 6 paket narkotika jenis sabu seberat kotor 2,14 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ungkap AKP Repelita.
Setelah penangkapan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial ET. Tindakan cepat dilakukan oleh Unit Sat Resnarkoba untuk mengejar ET, namun sayangnya tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sebagai respons terhadap laporan masyarakat. Diharapkan, upaya ini dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
(Humas Polres Rohul)