TINTAJURNALISNEWS –Komitmen jajaran Polsek Tandun dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial DS (29) diamankan aparat kepolisian setelah diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan terhadap DS dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Tandun–Petapahan, tepatnya di Desa Puo Raya yang berbatasan dengan Desa Talang Danto.
Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengembangan informasi yang dilakukan petugas setelah sebelumnya mengamankan seorang pria lain dalam perkara berbeda.
“Dari hasil pendalaman informasi, petugas kemudian mengarah kepada DS,” ujar IPDA Sarlin.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,29 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. DS kemudian langsung diamankan bersama barang bukti tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, DS diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tandun menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara konsisten demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas IPDA Sarlin.









