Barang bukti ganja seberat 11,79 gram

TINTAJURNALISNEWS –Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dari penggerebekan yang dilakukan Minggu (14/9/2025) sore, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 11,79 gram dari tangan seorang tersangka berinisial DP (34), karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa, Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino, SH yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S. Marbun, SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap ganja di wilayah Kabun.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan rumah tersangka, tim turut menghadirkan ketua RT setempat untuk mendampingi jalannya pemeriksaan.
Hasilnya, polisi menemukan empat paket ganja. Rinciannya, satu paket disimpan dalam kotak rokok merek Platinum, dua paket di dalam bakul berwarna hijau, dan satu paket lain tersimpan di kotak jam hitam merek Pendant.
Saat diinterogasi, tersangka DP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebut ganja itu dipakai untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kabun. Hasil tes urine menunjukkan positif (+) Met dan THC, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Kabun menegaskan pihaknya akan memproses hukum tersangka hingga tuntas. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
Sumber: Humas Polres Rohul












