Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho
TINTAJURNALISNEWS –Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari premanisme, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka saksikan atau alami secara langsung.
Polri menyediakan dua kanal utama pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni melalui Call Center Polri di nomor 110, yang merupakan layanan bebas pulsa dan beroperasi 24 jam penuh.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp resmi Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor.
“Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Layanan pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta membangun sinergi aktif antara kepolisian dan warga negara.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif. Dengan partisipasi publik dalam melaporkan tindakan premanisme, diharapkan lingkungan sosial yang aman dan kondusif dapat terwujud bersama.
“Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari premanisme,” imbau Divisi Humas Polri.
Sumber: Divisi Humas Polri