Call Center 110, Layanan Respons Cepat Polresta Tanjungpinang untuk Keamanan Publik

layanan Call Center 110

TINTAJURNALISNEWS -Polresta Tanjungpinang kini telah mengaktifkan layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif di bidang keamanan.

Layanan ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan kepolisian yang mudah dan dapat diandalkan, khususnya dalam situasi darurat.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan bahwa layanan ini telah dijalankan untuk meningkatkan kecepatan respon terhadap berbagai laporan masyarakat.

Call Center 110 melayani pelaporan seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, tindak kekerasan, dan kejadian lain yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian,” ujar Sahrul kepada media.

Melalui sistem yang telah terintegrasi secara nasional, setiap panggilan yang masuk akan langsung terhubung ke operator pusat.

Jika laporan dinyatakan valid, lokasi pelapor dapat dilacak melalui sinyal GPS dari nomor telepon, sehingga petugas terdekat dapat segera dikerahkan.

“Operator akan segera menghubungi personel kami di lapangan untuk segera menuju lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.

Layanan ini telah mulai dimanfaatkan masyarakat di wilayah Tanjungpinang. Beberapa laporan yang masuk melalui Call Center 110 telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

Diketahui, Call Center 110 merupakan layanan bebas pulsa yang dapat diakses 24 jam oleh seluruh masyarakat Indonesia, dari berbagai operator seluler.

Dengan adanya layanan ini, Polresta Tanjungpinang berharap masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom.