LA dan AP
TINTAJURNALISNEWS -Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Dua orang pelaku berinisial LA dan AP ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan pertama tersangka AP ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bugis, Senin, 7 April 2025
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LA dengan barang bukti sebanyak 49 paket sabu seberat total 228,45 gram,” ungkapnya, Rabu, 16 April 2025.
Hasil pengembangan dari LA mengarah kepada pelaku kedua, AP, yang diketahui mendapat pasokan sabu dari Malaysia.
Barang haram itu masuk melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang. Modusnya, sabu dibuang di tengah laut dan kemudian diambil oleh jaringan mereka.
“AP mengaku mengambil sabu langsung dari Malaysia. Sebagian barang bukti juga sudah sempat diedarkan. Total sabu yang mereka ambil sekitar 300 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital dan alat hisap.
Menurut polisi, LA merupakan residivis kasus narkoba, sementara AP baru pertama kali terlibat dan kini sedang diproses hukum.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial S yang diduga sebagai bandar masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Leni