Foto Barang Bukti
TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pelaku berinisial DK Tampubolon alias Dedi (40) dan AP alias Apri (35) di sebuah warung bakso di Dusun Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.IK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total 111,01 gram.
“Barang bukti dari tersangka I meliputi sabu seberat 7,29 gram yang dibungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar tisu, satu kotak rokok merk Duta warna hitam, satu sendok terbuat dari pipet plastik, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor SIM Card 0813XXXXXXXX,” jelas AKP Repelita.
Sementara itu, barang bukti dari tersangka II terdiri dari sabu seberat 103,75 gram, satu paket sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, satu pack plastik klip warna putih bening, satu dompet warna hitam, satu pembungkus plastik warna merah, satu unit timbangan digital, satu alat hisap bong, dan satu unit handphone merk Samsung warna biru dengan nomor SIM Card 0823XXXXXXXX.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu, 31 Agustus 2024, mengenai transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kota Lama. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan DK Tampubolon alias Dedi dan AP alias Apri di warung bakso pada Kamis (5/9/2024).
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari SL. Namun, SL belum berhasil ditangkap,” tambah AKP Repelita.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: TJN