Polres Rohul Ringkus DTP, Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Senilai Rp 190 Juta

DTP alias Doni (25)

TintaJurnalisNews -Pria berinisial DTP alias Doni (25), warga Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba, yang berdomisili di Villa Pasir Putih Dusun Pasir Putih Utama Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu di Jalan Lintas Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Jumat (26/7/2024) siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH menerangkan bahwa pelaku ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana Jaminan Fidusia atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No.42 tahun 1999 atau Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula pada bulan April 2023, ketika DTP mengajukan pinjaman ke PT. BFI Finance dengan jaminan mobil Pajero bernomor polisi BM 1500 MX senilai Rp 190.645.400, dengan pembayaran per bulan sebesar Rp 10.175.500 selama 24 bulan.

Namun, DTP hanya membayar selama 10 bulan dan telah menunggak selama 4 bulan. Lebih parahnya lagi, mobil Pajero tersebut telah dijual atau dialihkan oleh DTP tanpa sepengetahuan PT. BFI Finance, sehingga pihak leasing dirugikan sebesar Rp 122.459.000.

“Berdasarkan laporan dari korban, Armen Lijen Sibarani, selaku pihak leasing dengan laporan polisi LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 28 Mei 2024, Polres Rohul segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Jumat, 26 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang sah, dilakukan penangkapan terhadap Doni,” ungkap AKP DR Raja.

“Kami dakwakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 2 tahun penjara dan untuk penggelapan 4 tahun penjara,” tambahnya.

Di tempat terpisah, sejumlah korban yang pernah dirugikan oleh DTP sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul. Pasalnya, DTP sering kali menggelapkan unit kendaraan, baik milik leasing, showroom, maupun konsumen yang tidak mampu melanjutkan kredit dengan modus over kredit tetapi akhirnya dijual oleh pelaku.

“Pelaku ini memang licin, bahkan dia punya KTP ganda. Biasanya setelah menjual unit, dia menghilang. Jadi kami selaku korban sangat berterima kasih atas kinerja anggota Polres,” kata Afrijuli, warga Rambah Hilir.

Sumber: Humas Polres Rohul

TINTA JURNALIS NEWS