AG (39) dan C (48)

TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (18/9/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AG (39) dan C (48), keduanya warga Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 4,10 gram, yang dikemas dalam plastik klip warna putih bening. Selain itu, turut diamankan satu buah lakban putih, satu kotak rokok merek Climax warna biru, serta satu unit ponsel Infinix warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Koto Tinggi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 13.00 WIB.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Rohul dalam menindak penyalahgunaan narkotika. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ke depan, kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA S. Marbun, S.H.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Rohul












