Pemusnahan 3.229 unit barang yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara

TINTAJURNALISNEWS –Bea Cukai Kualanamu kembali menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dengan melakukan pemusnahan 3.229 unit barang yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan berlangsung di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan karena termasuk kategori larangan dan pembatasan impor, serta ada pula yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
“Pemusnahan ini adalah amanah undang-undang. Kami berharap langkah ini memberi efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan,” tegas Agus.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari perangkat telekomunikasi, tekstil dan produk tekstil, produk kertas, kosmetik, obat-obatan dan makanan, mesin, alas kaki, mainan, hingga produk nabati. Seluruhnya dimusnahkan menggunakan incinerator milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Agus menambahkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp388,26 juta. Penetapan pemusnahan ini pun telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti peran Bea Cukai Kualanamu sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya. Selain menimbulkan efek jera, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan publik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan barang ilegal. Dengan kolaborasi yang solid, peredaran barang berbahaya bisa ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib,” pungkasnya
Sumber: MC BC












