Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Tikus Gentong Tanjung Uban-Bintan Rugikan Negara, Bakamla RI Diharapkan Bertindak

Avatar photo
196
×

Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Tikus Gentong Tanjung Uban-Bintan Rugikan Negara, Bakamla RI Diharapkan Bertindak

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Pelabuhan Gentong-Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas bongkar muat ilegal di Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban, Bintan, kembali menjadi sorotan. Pantauan lapangan menunjukkan kapal-kapal kayu berjejer menunggu giliran merapat, sementara truk dan mobil boks dengan leluasa mengangkut beras, bawang, dan berbagai barang lainnya tanpa dokumen resmi.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan merugikan negara dalam jumlah besar. Setiap barang yang masuk tanpa melalui prosedur resmi Bea Cukai berarti negara kehilangan potensi pajak, bea masuk, dan cukai. Jika dibiarkan bertahun-tahun, nilainya bisa mencapai triliunan rupiah, sekaligus menghancurkan persaingan usaha yang sehat.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Keberadaan pelabuhan tikus seperti Gentong jelas menunjukkan kelemahan sistem pengawasan. Aparat yang seharusnya menjaga pintu masuk barang justru terkesan tutup mata.

BACA JUGA:  “The Road of Faith”: Kiprah Iman dan Keteladanan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Dalam kondisi ini, publik menaruh harapan besar pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) untuk segera turun tangan. Sebagai institusi yang berwenang menjaga keamanan laut nasional, Bakamla dinilai perlu bertindak cepat menutup jalur tikus dan menghentikan praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Apalagi, selain berdampak pada hilangnya penerimaan negara, aktivitas ilegal ini juga mengganggu nelayan lokal dan membuka celah masuknya barang berbahaya. Tanpa langkah tegas, pelabuhan tikus akan terus menjadi ladang basah penyelundupan, sementara negara dan rakyat terus menanggung kerugian.

BERSAMBUNG…

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.