Musnahkan narkotika jenis sabu
TINTAJURNALISNEWS –Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 807,38 gram yang ditemukan oleh nelayan di sekitar Pelabuhan Dusimas, Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan. Barang bukti tanpa pemilik tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih di Mapolres Bintan, Rabu (5/2/2025).
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, memimpin langsung pemusnahan tersebut, didampingi Kasat Narkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, Kasi Humas AKP Prasojo, serta disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Dalam konferensi pers, Kapolres mengungkapkan bahwa narkotika tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial S.G yang melihat bungkusan mencurigakan hanyut dan terdampar di pinggir pantai sekitar Pelabuhan Dusimas.
“Saat ditemukan, barang bukti dalam keadaan terbungkus plastik bening bertulisan ‘Guanyinwang’, sudah terbuka dan ditumbuhi karang kecil, menandakan bahwa kemungkinan sudah hanyut selama berbulan-bulan,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti tersebut dipastikan sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 953,19 gram. Namun, setelah dikurangi untuk kepentingan pemeriksaan, barang yang dimusnahkan berjumlah 807,38 gram.
“Jika dikonversi ke nilai rupiah, barang bukti ini bernilai sekitar Rp1,143 miliar. Dengan pemusnahan ini, setidaknya Polres Bintan telah menyelamatkan sekitar 2.860 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki asal-usul dan pemilik narkotika tersebut.