Penyelundupan Sabu dan Ganja di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Pemberi Masih DPO

Barang Bukti

TintaJurnalisNews -Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja yang hendak dimasukkan ke dalam Lapas.

Dalam operasi ini, dua orang diamankan oleh petugas, yakni D, seorang warga binaan Lapas yang sehari-hari bekerja sebagai tamping, dan R, seorang remaja berusia 17 tahun, jumat (21/6/24).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pelaku D keluar dari Lapas untuk membuang sampah dan mengambil paket narkoba dari R yang sudah menunggu di Kilometer 18. Paket narkotika tersebut disembunyikan di dalam sabun cair yang dilapisi kondom dan balon.

“Barang bukti berupa 12 paket sabu dan satu paket ganja berhasil diamankan sebelum masuk ke Lapas,” kata AKBP Riky pada Jumat, 21 Juni 2024. “Total barang bukti yang disita adalah 96,9 gram sabu dan satu paket ganja. Pelaku R juga mendapat keuntungan berupa uang dan barang senilai sekitar Rp8 juta.”

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan sebuah motor milik R saat penangkapan di sebuah kos-kosan di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dengan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa D merupakan tamping yang secara rutin membuang sampah, tetapi kali ini membawa titipan yang mencurigakan.

“Penggeledahan dilakukan karena pelaku terlihat gemetar saat membawa barang tersebut,” ungkap Edi. “Kami juga menemukan handphone yang dilempar dari luar ke dalam Lapas, sesuai dengan rekaman CCTV.”

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Iptu Syofyan Rida menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami satu orang DPO yang diduga memberikan paket sabu kepada tersangka R. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari pelaku utama dan memeriksa empat saksi lainnya, termasuk seorang narapidana,” pungkasnya. (LM)