Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi
TINTAJURNALISNEWS –Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penugasan personel TNI untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang telah disepakati sejak 6 April 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Mayjen Kristomei menyusul beredarnya surat telegram TNI yang berisi perbantuan personel ke lingkungan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bersifat rutin dan preventif, serta dilakukan atas dasar permintaan resmi dan kebutuhan institusional yang terukur.
“Segala bentuk dukungan TNI kepada Kejaksaan dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kami menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” ujar Kapuspen TNI, Minggu (11/5/2025).
Adapun ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan meliputi:
- Pendidikan dan pelatihan bersama;
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan;
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
- Dukungan personel TNI dalam pelaksanaan fungsi Kejaksaan;
- Pendampingan hukum kepada TNI dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
- Pemanfaatan sarana prasarana secara bersama sesuai kebutuhan;
- Koordinasi teknis penyidikan dan penanganan perkara koneksitas.
Mayjen Kristomei menambahkan, kerja sama ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang kepada TNI, yakni untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Sinergi antara TNI dan Kejaksaan ini adalah cerminan nyata dari komitmen bersama dalam menjaga supremasi hukum serta stabilitas nasional,” tutupnya.
Sumber: Puspen TNI