Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Pengusaha Importir Diduga Aniaya Seorang Wanita di Batam, Korban Alami Pusing Berkepanjangan Sebelum Berani Laporkan  

Avatar photo
266
×

Pengusaha Importir Diduga Aniaya Seorang Wanita di Batam, Korban Alami Pusing Berkepanjangan Sebelum Berani Laporkan  

Sebarkan artikel ini
WD Korban Penganiayaan
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS -Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali mencoreng wajah Kota Batam. Seorang wanita berinisial W-D menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh teman prianya sendiri, seorang pengusaha importir sparepart berinisial AKN.

Peristiwa ini terungkap setelah Tim TJN menerima salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) yang diserahkan langsung oleh korban ke Polsek Lubuk Baja.

Menurut berkas laporan yang diterima Tim TJN, insiden terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Hotel Penguin Lantai 3 Kamar 342, Lubuk Baja, Batam.

W-D dan AKN baru saja pulang dari karaoke. Sesampainya di kamar hotel, situasi tiba-tiba memanas saat korban meminta sisa jatah uang belanja bulanan yang belum diberikan. Permintaan tersebut justru memicu emosi AKN hingga ia mengusir korban dan mengunci pintu kamar dari dalam.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban mengetuk pintu dengan keras untuk meminta kejelasan.

AKN kemudian membuka pintu dan langsung melepaskan satu pukulan keras ke arah pelipis kiri korban. Benturan tersebut membuat kepala W-D terbentur dinding hingga ia terjatuh ke lantai, sebagaimana tertuang dalam isi laporan polisi.

Keributan ini sempat dilerai oleh petugas hotel. Mirisnya, karena tidak memiliki tempat lain untuk pergi, korban akhirnya kembali ke kamar bersama pelaku setelah situasi mereda.

Meski insiden tersebut terjadi pada 24 November, korban baru melapor pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah mengalami pusing terus-menerus dan nyeri di bagian pelipis selama dua minggu. Pada hari yang sama, korban juga melakukan visum di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam untuk memperkuat laporan.

Dalam STPL yang diterima redaksi dari Tim TJN, korban menjelaskan bahwa nyeri di bagian kepala tak kunjung membaik sehingga ia memutuskan mengambil langkah hukum.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dikabarkan telah memulai proses penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AKN.

Kasus dugaan kekerasan ini kini menjadi perhatian serius dan tengah didalami untuk memastikan penanganan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.