Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Diduga Gusur Lahan Saat Keluarga Berkabung, PT Sepalar Yasa Kartika Dituntut Jalani Sanksi Adat

Avatar photo
199
×

Diduga Gusur Lahan Saat Keluarga Berkabung, PT Sepalar Yasa Kartika Dituntut Jalani Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini
Menuntut pemberlakuan sanksi adat terhadap PT Sepalar Yasa Kartika
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS -Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuntut pemberlakuan sanksi adat terhadap PT Sepalar Yasa Kartika atas dugaan pelanggaran hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. Tuntutan resmi tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara dan sejumlah instansi terkait.

Ketua BPD Desa Ipu, Yetro, bersama tokoh adat dan masyarakat Desa Ipu, menyampaikan bahwa perusahaan diduga melakukan penggusuran dan penguasaan lahan milik keluarga Yetro pada saat keluarga sedang menjalani masa berkabung. Pada masa tersebut, keluarga wajib melaksanakan ritual adat sebelum lahan dapat disentuh pihak lain.

Dalam aturan adat setempat, lahan keluarga yang masih berada dalam masa ritual dilarang keras diganggu, dikerjakan, atau dikuasai oleh pihak luar. Dugaan pelanggaran inilah yang mendorong BPD dan masyarakat mengajukan tuntutan sanksi adat terhadap perusahaan.

BPD Desa Ipu menuntut agar PT Sepalar Yasa Kartika menjalankan ritual adat “Wara” selama 7 hari 7 malam, lengkap dengan seluruh perlengkapan dan biaya sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dilampirkan dalam surat.

BPD menegaskan bahwa ritual Wara bukan sekadar tradisi, melainkan bagian penting dari hukum adat yang menghormati arwah leluhur dan menjadi penanda resmi masa berkabung. Selama ritual berlangsung, aktivitas perusahaan di atas lahan keluarga tidak diperbolehkan.

BPD Desa Ipu menyampaikan bahwa jika tuntutan adat ini tidak dilaksanakan, maka persoalan akan dilaporkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Barito Utara hingga tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Masyarakat hanya meminta penghormatan atas adat dan hak mereka,” ujar Yetro.

Saat dikonfirmasi oleh media, pihak manajemen PT Sepalar Yasa Kartika menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pergantian pembayaran lahan. Namun, data yang disampaikan perusahaan dianggap tidak sesuai.

Perusahaan menyebut nama pemilik lahan sebagai Arab dan Yetro, dengan pembayaran dilakukan kepada seseorang bernama Trendy, anak dari Arabman. Pihak perusahaan juga mengaku telah menyertakan bukti penyelesaian.

Namun, keluarga Yetro menegaskan bahwa mereka tidak mengenal nama-nama tersebut. Data pembebasan lahan yang diterima masyarakat juga dinilai janggal. Lahan seluas 8,74 hektare disebut diganti rugi dengan nilai Rp87.400.000, atau sekitar Rp10 juta per hektare, jumlah yang dinilai sangat tidak masuk akal oleh masyarakat.

Masyarakat mengaku keberatan, tetapi berada pada posisi serba terpaksa dan tidak memiliki pilihan lain.

Menurut Yetro, tindakan perusahaan mengakuisisi lahan keluarga di saat mereka sedang berduka telah menjadi sorotan publik dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani pemerintah.

“Kami berhak menuntut perlindungan hukum. Di saat kami berkabung, pihak perusahaan mengakuisisi lahan kami. Ini menjadi sorotan masyarakat luas dan bisa berkembang menjadi konflik sosial. Kami meminta masalah ini segera diselesaikan,” tegas Yetro.

Masyarakat Desa Ipu berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap persoalan ini dan memastikan kesejahteraan masyarakat lokal tetap dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan.

 

Sumber: TIM

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.