Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Bintan

Operasi Pekat Seligi 2024: Dua Pelaku Pesta Narkoba di Kijang Diamankan Polres Bintan

Avatar photo
117
×

Operasi Pekat Seligi 2024: Dua Pelaku Pesta Narkoba di Kijang Diamankan Polres Bintan

Sebarkan artikel ini

Barang Bukti

TintaJurnalisNews –Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Seligi 2024. Pada Selasa malam (10/12/2024), dua pria berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan di Kecamatan Bintan Timur atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pasar Berdikari, RT 05 RW 20, Kelurahan Kijang Kota.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa salah satu tersangka merupakan target operasi. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Davinci Josei Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., tim menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan dua pria berinisial BH (46) dan FA (40). Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat,” ujar IPTU Prasojo.

BACA JUGA:  Puslitbang Polri Gelar Penelitian Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Polresta Barelang

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram
  • Satu set alat hisap atau bong
  • Satu unit timbangan digital
  • Dua unit handphone
  • Satu unit mancis
  • Satu unit sepeda motor milik tersangka

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Laporan bisa disampaikan langsung kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tutup IPTU Prasojo.

BACA JUGA:  Mewujudkan Kamseltibcarlantas: Kapolres Bintan Luncurkan Latpraops Zebra Seligi 2024!

Operasi Pekat Seligi 2024 terus dilakukan sebagai bentuk upaya menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Bintan. Masyarakat diharapkan mendukung penuh langkah ini guna memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Sumber: Humas