Ombudsman Surati Bupati Karimun: Minta Perbaikan Layanan RSUD Tanjung Batu Kundur

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

TINTAJURNALISNEWS -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menyurati Bupati Karimun untuk memberikan saran perbaikan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu Kundur. Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi pembatasan jam pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan layanan kesehatan lainnya di RSUD tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan klarifikasi kepada Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun melalui Zoom Meeting pada Senin, 10 Maret 2025. Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa pembatasan layanan UGD dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB terjadi pada 1–18 Maret 2025 akibat kekurangan tenaga medis, khususnya dokter umum.

“RSUD Tanjung Batu semula memiliki enam orang dokter umum, terdiri dari dua orang berstatus PPPK dan empat orang berstatus PTT. Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya dua dokter yang memenuhi syarat untuk bertugas karena empat lainnya belum genap dua tahun masa kerja,” terang Lagat mengutip keterangan Direktur RSUD, dr. H. Suharyanto.

Dengan keterbatasan tersebut, RSUD melakukan modifikasi jam layanan agar dua dokter yang tersisa dapat tetap melayani pasien di UGD dan poli secara bergantian.

Untuk menanggulangi situasi darurat ini, Dinkes Kabupaten Karimun menugaskan dokter dari Puskesmas secara sementara ke RSUD Tanjung Batu. Awalnya kebijakan ini sempat diprotes karena dinilai tidak adil, namun akhirnya disepakati skema bergilir setiap bulan dengan penugasan 2–3 dokter.

Dinkes juga merencanakan pengajuan dua orang dokter CPNS dari seleksi CASN 2024 untuk penempatan semi permanen. Selain itu, kerja sama dengan Universitas Andalas juga telah dijalin guna menempatkan dokter residen senior di RSUD Tanjung Batu sebelum adanya dokter definitif.

Namun permasalahan tidak hanya pada SDM. Ombudsman juga menemukan minimnya sarana prasarana di RSUD tersebut. Mulai dari kekosongan obat karena terbatasnya anggaran, ketiadaan tabung oksigen akibat kendala pasokan, kurangnya peralatan medis, tidak tersedianya ambulans laut sebagai transportasi rujukan, hingga belum optimalnya fasilitas kamar operasi.

“RSUD Tanjung Batu Kundur sebagai rumah sakit tipe D menghadapi banyak tantangan, termasuk kekosongan obat-obatan darurat seperti injeksi ranitidin, omeprazole, keterolac, dan lainnya. Alat kesehatan dasar seperti tensimeter, termometer, dan oksimeter juga sering kosong,” ungkap Lagat.

Ombudsman Kepri menyampaikan apresiasi atas upaya Dinkes dan RSUD dalam menanggulangi kondisi ini. Namun, pihaknya juga memberikan sejumlah saran tertulis kepada Bupati Karimun, antara lain:

1. Memastikan ketersediaan dokter umum dan dokter gigi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014 untuk RS Kelas D Pratama serta mengupayakan rekrutmen ASN ke depannya.

2. Melengkapi sarana dan prasarana layanan kesehatan, termasuk alat kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas penunjang medik spesialis.

3. Mewujudkan ambulans laut sebagai sarana transportasi rujukan pasien gawat darurat.

Sebagai informasi, pada 26 Februari 2025 Ombudsman telah mengirimkan formulir self-assessment kepada RSUD Tanjung Batu guna memetakan ketersediaan layanan. Hasilnya, ditemukan berbagai kekurangan seperti belum lengkapnya alat resusitasi, ketidaktersediaan rapid test trigliserida, perangkat radiografi, dan alat farmasi penting.

“Surat saran ini kami harapkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari kerja, disertai laporan perkembangan dan dokumen pendukung,” tegas Lagat.

Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan bebas maladministrasi di Provinsi Kepulauan Riau.