Selama Sepekan Operasi Pekat 2025, Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curat dan Tipiring Miras

Polresta Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang mencatat sejumlah hasil dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei.

Memasuki minggu pertama, jajaran Polresta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) terkait peredaran minuman keras (miras).

Kepala Polresta Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Humas Iptu Sahrul Damanik menyampaikan bahwa Operasi Pekat ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan menindak perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Selama satu minggu pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana curat. Pelakunya telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Sahrul, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, kasus curat tersebut terjadi pada 6 Mei 2025. Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku yang diduga merupakan spesialis pembobol rumah.

Tak hanya itu, pada 8 dan 9 Mei 2025, Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang juga melaksanakan penindakan Tipiring atas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 18 orang diamankan saat mengonsumsi minuman keras di kawasan Jembatan Dompak.

“Seluruh pelanggar telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambah Iptu Sahrul.

Polresta Tanjungpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap segala bentuk kejahatan dan perbuatan yang mengganggu ketentraman masyarakat.[Len]