Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Tanjungpinang

Tak Kantongi Izin, Tiga Jukir Liar Ditindak Polresta Tanjungpinang

Avatar photo
111
×

Tak Kantongi Izin, Tiga Jukir Liar Ditindak Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Juru Parkir Liar

TINTAJURNALISNEWS -Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Tahun 2025, Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia terhadap juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah titik di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin malam (12/5/2025).

Razia ini dilakukan oleh tim gabungan Ops Pekat Polresta Tanjungpinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, serta surat perintah pelaksanaan operasi kepolisian yang sedang berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik membenarkan adanya kegiatan razia tersebut. “Kegiatan razia jukir liar ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan sesuai dasar hukum dan surat perintah kepolisian,” ujarnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Selama Sepekan Operasi Pekat 2025, Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curat dan Tipiring Miras

Dijelaskan Sahrul, razia dilakukan pada malam hari dengan menyasar lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang kedapatan memungut biaya parkir tanpa izin resmi. “Ketiga orang tersebut berinisial BS, S, dan HH. Mereka ditindak karena melakukan pungutan parkir tanpa perizinan dari dinas terkait,” jelasnya.

Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan parkir dan rompi yang digunakan saat bertugas. Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, mereka diberikan pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tiga Video Bernilai Ratusan Juta Rupiah, GAMNR Desak Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi APBD Tanjungpinang

Polisi juga menyarankan agar para pelaku segera mengurus perizinan resmi ke dinas terkait apabila ingin bekerja sebagai juru parkir.

“Langkah pembinaan ini sebagai bentuk pendekatan persuasif agar masyarakat lebih tertib dan taat terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam hal perparkiran,” tutup Iptu Sahrul.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp