Ditjen PSDKP bersama Subdenpom Singkawang.
TINTAJURNALISNEWS -Nama baik institusi kembali tercoreng. Seorang oknum TNI aktif dari Kodim Tanjungpinang berinisial SD resmi ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus penyelundupan telur penyu lintas negara yang digagalkan oleh Ditjen PSDKP bersama Subdenpom Singkawang.
Telur-telur penyu tersebut diketahui berasal dari wilayah Tambelan, Kepulauan Riau. Ribuan butir dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal KMP Bahtera Nusantara 03, lalu didistribusikan melalui jalur darat ke Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat.
Dari sana, telur-telur ilegal itu coba diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang menuju Serikin, Sarawak–Malaysia.
Dalam penggerebekan yang dilakukan awal Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan lebih dari 96.000 butir telur penyu, yang jika berhasil lolos ke pasar gelap Malaysia, bisa dijual hingga Rp12.000 per butir.
Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp1,15 miliar, namun kerugian ekologisnya lebih mengerikan diperkirakan mencapai Rp9,6 miliar.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa penyu dan seluruh produknya termasuk telur adalah satwa yang dilindungi secara nasional dan internasional, dan karenanya tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
Terkait status hukum, warga sipil berinisial MU telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana umum. Sementara itu, oknum TNI berinisial SD kini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura.
Komandan Pomdam menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menutupi kasus ini dan akan menindak tegas sesuai aturan hukum militer yang berlaku. Bila terbukti bersalah, SD dapat dijerat dengan pasal berat dan kemungkinan pemecatan dari institusi.
Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas negara yang kini tengah diusut lebih lanjut, termasuk pembeli di wilayah Sarawak yang diduga menjadi penadah./Red.












