Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah
TintaJurnalisNews – Polemik terkait kepemilikan surat tanah di Jalan Kp. Simpangan DS I, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Gunung Kijang-Bintan, milik Siti Rohani, semakin memanas
Persoalan ini mencuat setelah ditemukan bahwa kedua surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, berdasarkan penelusuran Helmy Indra/Tim media ini beberapa bulan terakhir.
Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, mendesak pihak berwenang atau penegak hukum untuk segera menelusuri kembali dan memastikan keabsahan tanda tangan dan stempel Kepala Desa Toapaya Selatan
Ia menegaskan agar pihak terkait tidak menutup mata terhadap kasus ini.
“Jika terbukti benar, tindakan tegas harus diambil terhadap siapa saja yang terlibat. Tidak boleh ada ampun, hukum harus ditegakkan, dan pelaku harus dimasukkan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Datok Agus Ramdah.
Menurut Datok Agus Ramdah, penerbitan dua surat tanah di satu lokasi merupakan indikasi adanya mafia tanah. “Mana boleh di satu lokasi terbit dua surat, itu namanya sudah termasuk mafia tanah.
Kepala desa seharusnya tidak diam dalam hal ini dan segera mengklarifikasi. Jika media mengkonfirmasi, kepala desa harus menyatakan yang sebenarnya agar publik tidak bertanya-tanya dan isu ini tidak semakin berkembang,” ujarnya.
Perlu diketahui, surat tanah yang baru tahun 2016 tidak dikasih kepada tim media ini saat diminta kepada BPN Bintan, dengan alasan hanya aparat penegak hukum yang bisa mengambil berkas tersebut untuk dijadikan barang bukti
“Bro cuma nomor SKT surat keterangan tanah saja kita boleh minta,” pungkas Helmy/Tim media ini singkat.
Publik kini menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang atau penegak hukum dan Kepala Desa Toapaya Selatan untuk menjelaskan keabsahan surat-surat tersebut serta mengambil langkah yang tepat demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.