Kopral Dua Bazarsah, anggota TNI AD
TINTAJURNALISNEWS –Persidangan militer yang menggemparkan kembali menggulir di Palembang. Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI AD, secara resmi dituntut dengan hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat oleh Oditur Militer.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menegaskan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana berat berupa penembakan terhadap tiga anggota polisi hingga meninggal dunia, serta terbukti ikut mengelola praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Lampung.
Menurut Oditur, tindakan Kopda Bazarsah merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, disertai pelanggaran atas Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api Ilegal, serta aturan kedisiplinan militer yang mengharuskan pemberhentian dari kesatuan.
“Perbuatan terdakwa jelas mencederai kehormatan militer dan menimbulkan keresahan masyarakat luas. Tidak ada hal yang meringankan,” tegas Letkol Darwin di hadapan majelis hakim.
Diketahui, kejadian tragis itu bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan penindakan di lokasi perjudian sabung ayam, namun justru mendapat tembakan hingga tiga nyawa melayang. Senjata yang digunakan disebut sebagai rakitan laras panjang modifikasi dari senapan jenis FNC dan SS1.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) oleh pihak terdakwa pada 28 Juli 2025 mendatang. Publik kini menanti vonis akhir dari persidangan tersebut.
Sumber: Pengadilan Militer I-04 Palembang












