Lokasi Penangkapan tgl 15 Juli 2025
TINTAJURNALISNEWS -Penangkapan pelaku tambang pasir ilegal oleh jajaran Polres Bintan pada 15 Juli 2025 terus menuai sorotan. Publik kini mempertanyakan transparansi penyidikan, setelah muncul bantahan keras dari pihak keluarga salah satu pekerja tambang, Osmon, yang saat ini telah ditahan.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian menyebut bahwa Nababan hanya memberikan pinjaman uang sebesar Rp 15 juta kepada Osmon. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mesin penyedot pasir. Selain itu, Nababan juga dikatakan menerima keuntungan sebesar Rp 100 ribu per lori, yang menurut pengakuannya digunakan untuk mencicil utang.
Namun narasi tersebut langsung dibantah oleh istri Osmon saat ditemui oleh Tinta Jurnalis News pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia menyebut pernyataan polisi tidak sesuai dengan kenyataan yang diketahuinya langsung.
“Sejak kapan kami gadai motor ke Nababan? Orang dia yang jelas-jelas menyuruh suami saya bekerja. Semua peralatan, baik itu lahan, mesin, dan biaya operasional, semuanya dari dia. Jangan dipelintir-pelintir. Karena apapun kegiatan suami saya, saya tahu semuanya,” ucapnya dengan nada kesal.
Ia juga menilai bahwa upaya framing seolah-olah Nababan hanya terlibat secara finansial adalah bentuk pengaburan fakta dan pengalihan tanggung jawab. Menurutnya, justru Nababan memiliki peran penuh dalam aktivitas tambang pasir ilegal yang kini sedang disidik aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.












