Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Lubang Tambang Berserak di Berbagai Titik, Penertiban Tambang Ilegal di Bintan Dinilai Tak Tepat Waktu  

Avatar photo
238
×

Lubang Tambang Berserak di Berbagai Titik, Penertiban Tambang Ilegal di Bintan Dinilai Tak Tepat Waktu  

Sebarkan artikel ini
Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

TINTAJURNALISNEWS —Penertiban aktivitas tambang pasir ilegal yang dilakukan Polres Bintan menuai sorotan publik. Masyarakat menilai langkah tersebut baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan terlanjur meluas di berbagai titik.

Sejumlah lokasi di Bintan kini tampak dipenuhi lubang-lubang besar bekas galian yang ditinggalkan tanpa pemulihan. Cekungan-cekungan berisi air itu bukan hanya mengubah bentang alam, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya, terutama pada musim hujan ketika air meluap dan tanah di sekitarnya rawan longsor.

Aktivitas tambang ilegal dinilai telah lama berlangsung tanpa pengawasan ketat, sehingga para pelaku leluasa memperluas area galian. Bekas aktivitas tersebut menyebabkan hilangnya vegetasi, ketidakstabilan tanah, serta penurunan kualitas lingkungan di sekitar kawasan terdampak.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara, Prabowo Subianto: Jangan Biarkan Mafia Hutan Kuasai Indonesia!

Kerusakan yang sudah meluas memunculkan penilaian bahwa penertiban aparat dilakukan terlambat. Publik menilai seharusnya pengawasan dan tindakan dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan dampak ekologis sebesar yang tampak saat ini.

Merespons kondisi tersebut, berbagai kalangan mendorong adanya langkah pemulihan lingkungan secara bertahap serta penguatan pengawasan lintas instansi. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas lingkungan hidup dinilai penting untuk memastikan praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi dan kerusakan yang ada dapat diminimalkan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.