TINTAJURNALISNEWS -Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menandatangani kerja sama strategis sebagai langkah persiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem pemidanaan nasional.
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini juga sejalan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepri mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma. Kesepakatan ini menjadi bagian dari implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang profesional dan terintegrasi.

Dalam acara tersebut, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan KUHP baru akan membawa perubahan besar pada sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk penyatuan norma hukum pidana di seluruh wilayah.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026 dan mengusung sistem pemidanaan modern yang berorientasi pada perlindungan, keseimbangan, serta pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. KUHP baru mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.
Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Khusus pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan memastikan penegakan hukum lebih humanis.
Agoes menegaskan bahwa dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah menjadi kebutuhan penting agar implementasi KUHP baru berjalan seragam dan sesuai ketentuan.
Koordinasi lintas instansi, katanya, juga diperlukan untuk mengatur berbagai aspek teknis seperti pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pidana kerja sosial sebagai konsep baru turut memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. Ia menekankan bahwa apa pun bentuk pidana tetap merupakan pembatasan hak seseorang dan hanya dapat dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret Pemko Batam dan Kejari Batam dalam mendukung transformasi hukum nasional, sekaligus memperkuat koordinasi penegakan hukum di daerah menjelang masa transisi KUHP 2026.
Sumber: MC Pemkot Batam












