Tanjungpinang, – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepulauan Riau diadukan oleh sekelompok Masyarakat serta Mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada selasa siang (6/2).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) beserta Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme kepada Gubernur, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Heri Purba Ketua GMNI Kepri mengatakan pihaknya telah melaporkan DPKP Kepri untuk menjadi atensi serta pertimbangan Gubernur serta Komisi III DPRD Kepri dalam mengevaluasi kinerja bawahanya.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan perumahan suku laut ini kepada Gubernur dan Komisi III DPRD kepri agar mereka dapat memerintahkan Inspectorat segera memeriksa dugaan tersebut untuk mengevaluasi kinerja bawahanya,” ucap heri ketua GMNI Kepri.
Heri juga mengatakan bahwa terdapat kental dugaan nepotisme dalam pengelolaan anggaran serta paket kegiatan yang di kelola oleh satu orang Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kami melihat kuat bahwa ada dugaan tindak nepotisme antara salah satu PPK beserta Kepala dinas didalam tubuh DPKP Kepri, dikarenakan dengan pengelolaan paket hampir 700 kegiatan di kelola dalam waktu 260 hari kerja,” ucap Heri kembali.Lanjut Adiya Prama Rivaldi selaku ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) juga melaporkan DPKP Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Kami bersama rekan GMNI Kepri telah selesai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan 200 rumah suku laut yang kami nilai telah banyak melanggar peraturan peraturan yang berlaku,” ujar Adiya.
Ia mengatakan tidak hanya mekanisme yang di langgar, melainkan ada dugaan Maladministrasi juga dengan terang terangan telah di lakukan.
“Banyak sekali aturan aturan serta mekanisme yang berlaku di negara kita telah di langgar oleh mereka, selain dugaan tindak pidana korupsi juga Melanggar Keputusan Menteri tentang Rumah Layak Sehat Sederhana,” ucapnya kembali.
Mereka menginginkan Aparat Penegak Hukum dapat menuntaskan kasus dugaan tindak pindana ini hingga Inkracht.
Selain itu Denny Ateng Prakoso Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan bahwa akan segera ditindak lanjuti.
“Berdasarkan surat pengaduan yang kami terima hari ini dari JPKP dan GMNI Kepri, terkait dugaan korupsi dan nepotisme pada DPKP Kepri. Tentunya kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini, dan tentunya akan kembali kami sampaikan pada pihak pelapor tindak lanjutnya seperti apa nantinya,” tutup Denny.
SUMBER: JPKP KEPRI