JPKP Kepri Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Suku Terpencil ke Polda Kepri

Adi Prama Rivaldi

TintaJurnalisNews.co.id –Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau telah melaporkan dugaan tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Mapolda Kepri pada Senin (19/8/2024).

Adi Prama Rivaldi, Ketua JPKP Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek swakelola peningkatan rumah suku terpencil di Kabupaten Lingga. Menurutnya, laporan ini diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada dini hari dengan membawa sejumlah bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana serta pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait kasus ini. Bukti-bukti yang kami serahkan meliputi bukti transfer yang diduga sebagai fee proyek, Surat Perintah Membayar, hingga pengunduran diri salah satu pegawai DPKP Kepri yang tertulis,” jelas Adi. (19/8/2024).

Adi menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap Polda Kepri dapat menuntaskan kasus mafia proyek yang melibatkan oknum ASN di DPKP Kepri tersebut.

“Kami sangat berharap Polda Kepri mampu menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas praktik mafia proyek yang diduga dimonopoli oleh oknum ASN,” tegas Adi.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam pengelolaan proyek tersebut, mulai dari pengambilalihan pekerjaan oleh dinas hingga pengelolaan dana yang tidak transparan. Ia juga menyerukan kepada kelompok masyarakat yang terlibat dalam proyek tersebut untuk bersikap kooperatif dan jujur.

“Banyak kejanggalan yang kami temukan. Mulai dari pengambilalihan pekerjaan oleh dinas, kelompok masyarakat yang hanya mendapatkan fee, hingga pencairan dana yang tidak masuk akal—seperti pencairan dana pada 14 April 2023 dan pencairan penuh pada 13 November 2023, sementara rumah baru siap pada Februari 2024. Ini sungguh di luar nalar,” pungkas Adi dengan heran.

Dengan laporan ini, JPKP Kepri berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku korupsi di DPKP Kepri dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: JPKP KEPRI

Editor: Tinta Jurnalis News