Tanjungpinang -Sebelumnya, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP Kepri), Adiya Prama Rivaldi, menyoroti proyek strategis pembangunan 200 rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga yang belum rampung
Hak Jawab dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu yang meluruskan dan mengatakan Mangkrak, Kamis 1/2/2023
Hal tersebut, di tepis Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP). Soalnya, dipemberitaan sebelumnya menurutnya tidak pernah menyebutkan kalimat Mangkrak
“kapan kami mengatakan mangkrak kalau belum rampung iya, dan berapa progres pembangunan rumah suku laut di pulau linau batu sana. kami menilai mereka ini tidak mengerti aturan percuma berpendidikan tinggi tapi tidak mengerti apa apa” ujar adiya kepada Media ini pada Jumat (2/02).
Selain itu, Adi mengatakan bahwa Kepala DPKP tidak mengerti peraturan tentang pedoman swakelola Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola. Pasalnya, dalam aturan tersebut terlihat jelas mengatur masalah kontrak dan addendum
Jadi, yang bisa di addendumkan itu hanyalah masalah administrasi dan keadaan Kahar (Bencana Besar), Kepala DPKP Kepri ini mengerti apa tidak,” ujar adiya tegas.
Sambung lagi, dengan kontrak kerja berawal bulan Maret 2023 hingga Februari 2024 tidak rampung itu menjadi sebuah permasalahan yang tidak masuk akal.
“Ini pekerjaan dimulai pada maret 2023, ini sudah Februari 2024, apa iya di lingga ada bencana alam sangat besar sehingga terus di addendumkan,” tanyanya.
Adi juga bingung perkara aturan yang disebutkan Said Nursyahdu terkait perpanjangan waktu addendum waktu selama 50 hari.
“Aturan mana yang mengatur swakelola type 4 untuk addendum waktu 50 hari kedepan, yang bijaklah, ini kan punya Pokmas jangan jangan mereka yang bermain sendiri kalau seperti ini,” ujarnya.
Adi menilai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melanggar aturan Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs SEHAT) Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
“Kita juga menilai mereka melanggar aturan Keputusan Menteri Permukiman 403 tahun 2002 tentang rumah sederhana sehat, masak rumah cuma Kotak gitu saja kayak gudang, Toilet gak ada Kamar tidak ada, mereka ini niat memberi bantuan apa tidak,” ungkapnya dengan tegas.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.