Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALOTT

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Avatar photo
332
×

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Sebarkan artikel ini
OTT. [Dok. KPK]

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

OTT tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi terkait proses pengembalian pajak.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan hasil gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MLY, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD, seorang fiskus atau anggota tim pemeriksa pajak, serta VNZ, Manajer Keuangan dari pihak wajib pajak.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

KPK menyatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam OTT itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan perkara.

“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan. Menurut KPK, sektor pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara sehingga harus dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain penindakan, KPK juga mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Sumber: KPK

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”