Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALOTT

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Avatar photo
264
×

KPK OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Sebarkan artikel ini
OTT. [Dok. KPK]

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

OTT tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi terkait proses pengembalian pajak.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan hasil gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MLY, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD, seorang fiskus atau anggota tim pemeriksa pajak, serta VNZ, Manajer Keuangan dari pihak wajib pajak.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

KPK menyatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam OTT itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan perkara.

BACA JUGA:  Kapolres Bintan Jangan Bungkam dan Tutup Mata, Sistem Koin dan Untung-Untungan Jackpot Game Zone Kijang Jadi Sorotan

“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan. Menurut KPK, sektor pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara sehingga harus dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain penindakan, KPK juga mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Mantap! Polda Kepri dan Konsulat Singapura Perkuat Sinergi Lintas Negara, Stabilitas Keamanan Kian Solid

Sumber: KPK

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.