Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
TintaJurnalisNews –Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler bersinergi mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal ini.
Dua langkah utama telah dirancang untuk mendukung inisiatif tersebut. Langkah pertama adalah sosialisasi melalui pengiriman SMS notifikasi kepada masyarakat.
Pesan edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya judi online dan risiko yang ditimbulkan. Saat ini, desain pesan tengah dalam tahap finalisasi dan akan segera diterapkan secara nasional.
Langkah kedua, pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran untuk aktivitas judi online. Dengan dukungan data dari PPATK, operator seluler diharapkan dapat mengidentifikasi dan memberikan peringatan kepada para pemain judi online yang terdeteksi.
Kerjasama strategis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Dengan sinergi semua pihak, ruang digital di Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal./Red.