Rapat Pleno Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
TINTAJURNALISNEWS –Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Pleno Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Rapat ini bertujuan menyosialisasikan tugas dan fungsi Desk, mengidentifikasi isu strategis terkait perlindungan PMI, serta menyusun program kerja tahun 2025. Diharapkan, seluruh anggota Desk memahami peran dan langkah yang harus diambil untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja migran.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Adi Winarso, yang juga menjabat sebagai Ketua II Desk, menegaskan pentingnya koordinasi dalam menangani isu PMI.
“Penanganan tidak bisa parsial, harus holistik agar berdampak nyata. Sinergi antar kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan PMI sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua I Desk sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Irjen Pol. Dwiyono, menekankan perlunya identifikasi akar permasalahan PMI.
“Desk Koordinasi harus menyusun roadmap peningkatan pelayanan dan perlindungan PMI, menyinkronkan data sebagai dasar kebijakan yang akurat, serta memperkuat regulasi demi tata kelola migrasi yang lebih aman,” ungkapnya.
Dalam rapat ini, setiap Ketua Satgas Koordinasi memaparkan isu serta rencana kerja untuk tahun mendatang. Desk PPMI sendiri memiliki empat Satgas, yakni:
- Satgas Pencegahan, berfokus pada edukasi dan sosialisasi agar calon PMI memahami prosedur legal.
- Satgas Pelindungan, yang menangani perlindungan hukum dan kesejahteraan PMI di negara tujuan.
- Satgas Penegakan Hukum, bertugas memberantas sindikat perdagangan manusia dan pemberangkatan ilegal.
- Satgas Reintegrasi, membantu kepulangan dan reintegrasi PMI ke masyarakat setelah kembali ke tanah air.
Para anggota Desk juga memberikan masukan guna memperkuat strategi yang telah disusun.
PMI memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Pada 2024, sebanyak 297.433 PMI ditempatkan dengan total remitansi mencapai Rp251 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan 425.000 penempatan dengan proyeksi remitansi Rp349,4 triliun.
Namun, target tersebut menghadapi tantangan besar, terutama dalam pemberantasan penempatan PMI non-prosedural. Masih banyak pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal tanpa dokumen lengkap dan tidak tercatat secara resmi di KP2MI. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, perdagangan manusia, hingga deportasi ilegal.
Pemerintah berkomitmen menegakkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yang mengatur perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan ke Indonesia.
Desk Koordinasi Perlindungan PPMI ini secara resmi diluncurkan oleh Menko Polhukam Budi Gunawan pada 13 Maret 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi PMI agar setiap kasus dapat ditangani secara efektif dari hulu hingga hilir.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap tata kelola migrasi tenaga kerja semakin baik, sehingga PMI dapat bekerja dengan aman, sejahtera, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Sumber: HKP/BN












