Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Jakarta

ROC Dijemput Paksa KPK, Klaim Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

Avatar photo
20
×

ROC Dijemput Paksa KPK, Klaim Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Rudy Ong Chandra

TINTAJURNALISNEWS –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penahanan dilakukan setelah Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga KPK menjemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Surabaya.

Rudy kemudian ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025, Rudy sempat menyela penyidik dan mengaku diperas oleh bawahannya bernama Sugeng.

Rudy menyatakan bahwa Sugeng meminta uang sebesar Rp10 miliar untuk narkoba dan mengatasnamakan KPK. Rudy mengklaim laporan Sugeng ke KPK justru menjerat dirinya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Rudy dipanggil berkali-kali sebelum penjemputan paksa, namun tidak hadir.

Asep menegaskan bahwa Rudy dapat menyampaikan persoalannya di persidangan, dan KPK akan mendalami keterangan Rudy pada kesempatan pemeriksaan berikutnya.

Example 120x600