Foto di Ruang Rapat Menteri
TintaJurnalisNews –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Rapat Menteri.
Agenda ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia melalui sinkronisasi data dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga terkait dan organisasi keagamaan Islam.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mempercepat proses tersebut. “Pertemuan ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah wakaf.
Dengan kehadiran perwakilan Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan organisasi lainnya, kami optimistis proses ini dapat berjalan lebih cepat,” ujar Nusron Wahid.
Ia juga meminta jajaran ATR/BPN di daerah untuk aktif berkoordinasi dengan pengurus cabang lembaga dan organisasi Islam setempat.
“Eksekusi di lapangan membutuhkan kerja sama erat. Saya harap Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di setiap daerah menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan data terkini terkait tanah wakaf.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia.
Rinciannya meliputi 258.156 bidang untuk masjid, 266.413 bidang untuk musala, 36.240 bidang untuk madrasah, dan 1.100 bidang untuk Kantor Urusan Agama (KUA).
“Hingga saat ini, sebanyak 265.698 bidang tanah wakaf telah terdaftar dengan luas total 25.255 hektare. Pada tahun 2024, capaian pendaftaran mencapai 15.971 bidang. Namun, masih ada 297.211 bidang yang belum tersertifikasi.
Oleh karena itu, data dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi lainnya perlu disinkronkan,” jelas Asnaedi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan wakaf yang lebih optimal di Indonesia.
Sumber: Kementerian ATR/BPN