Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tes Urine
TintaJurnalisNews -3 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H., M.Hum., beserta jajaran Asisten, Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Tata Usaha melaksanakan pemeriksaan tes urine di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, yang mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Salah satu butir instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai bebas dari penyalahgunaan narkotika. Proses pemeriksaan urine diawasi langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., dan didampingi Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., serta para Asisten Kejati Kepri.
Pemeriksaan urine dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri. Hasil dari pemeriksaan ini akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pegawai Kejati Kepri dinyatakan negatif (-) dari senyawa narkotika dan zat adiktif lainnya.