Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kejagung Pindahkan Tahanan Tiga Hakim PN Surabaya ke Jakarta untuk Permudah Penyidikan Kasus Suap

Avatar photo
130
×

Kejagung Pindahkan Tahanan Tiga Hakim PN Surabaya ke Jakarta untuk Permudah Penyidikan Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"home_search","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":311,"total_draw_actions":58,"layers_used":2,"brushes_used":4,"photos_added":3,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"free_crop":1,"transform":1,"adjust":1,"crop":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"207813196002202","type":"ugc"},{"id":"207849493001202","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus suap terkait pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemindahan ini bertujuan untuk memperlancar penyidikan yang dilakukan secara intensif di Jakarta. “Pemindahan ini dilakukan agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka yang berkaitan dengan kasus suap,” ujar Harli di Jakarta.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Untuk memaksimalkan penyidikan, ketiga hakim ditempatkan di lokasi penahanan berbeda. Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan Mangapul di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp6,6 Triliun di Kejaksaan Agung

Dalam kasus ini, ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis bebas dalam sidang tingkat pertama. Pada hari yang sama, mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian di Kejagung, Jakarta, bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang turut diperiksa.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada ayah dan adik Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dan CT, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Ronald sendiri diperiksa di Rutan Medaeng, Surabaya. Kejagung menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik./Red.