Kejagung Pindahkan Tahanan Tiga Hakim PN Surabaya ke Jakarta untuk Permudah Penyidikan Kasus Suap

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus suap terkait pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemindahan ini bertujuan untuk memperlancar penyidikan yang dilakukan secara intensif di Jakarta. “Pemindahan ini dilakukan agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka yang berkaitan dengan kasus suap,” ujar Harli di Jakarta.

Untuk memaksimalkan penyidikan, ketiga hakim ditempatkan di lokasi penahanan berbeda. Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan Mangapul di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis bebas dalam sidang tingkat pertama. Pada hari yang sama, mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian di Kejagung, Jakarta, bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang turut diperiksa.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada ayah dan adik Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dan CT, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Ronald sendiri diperiksa di Rutan Medaeng, Surabaya. Kejagung menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik./Red.