Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah
TINTAJURNALISNEWS -Publik Kepri kembali dibuat terkejut! Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Bintan, masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri. Sementara itu, proses hukum terhadap dirinya bersama dua tersangka lain masih bergulir tanpa kejelasan.
Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang pejabat dengan status tersangka dalam kasus pidana berat masih bisa menduduki jabatan strategis di pemerintahan? Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus tersangka dalam proses hukum dapat diberhentikan sementara guna menjaga integritas birokrasi.
Namun, kenyataan berbicara lain. Hasan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, meskipun ia diduga kuat terlibat dalam penerbitan 19 surat tanah ilegal yang merugikan PT Bintan Properti Indo hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Polres Bintan menetapkan Hasan, Muhammad Ridwan, dan Budiman sebagai tersangka pada April 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 264 Ayat (1) ke-1 serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Namun, meskipun statusnya sebagai tersangka sudah jelas, Hasan masih dibiarkan menduduki jabatan strategis di pemerintahan tanpa adanya tindakan tegas dari Pemprov Kepri. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau perlakuan istimewa yang membuatnya tetap bertahan di kursi kekuasaan.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kepri telah menyatakan sikap bahwa Hasan seharusnya segera mengundurkan diri demi kelancaran kinerja Diskominfo Kepri dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Namun hingga saat ini, belum ada langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk menonaktifkannya.
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. “Jika benar Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menonaktifkannya sementara waktu. Jangan sampai ada kesan hukum ini tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Datok Agus.
Ia juga mempertanyakan lambannya perkembangan kasus ini serta diamnya aparat penegak hukum dalam memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menjelaskan perkembangan kasus ini. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya dan justru menimbulkan berbagai spekulasi liar. Jika memang Hasan bersalah, segera proses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, sampaikan juga agar tidak ada prasangka yang berkembang liar di tengah masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan birokrasi akan semakin menurun. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada intervensi atau permainan di balik layar yang melindungi oknum tertentu,” tutup Datok Agus.
Kini, semua mata tertuju pada Gubernur Kepri dan aparat penegak hukum. Akankah mereka bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus ini terus mengambang tanpa kepastian?
Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya