Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Berani Sekali! Kios di Bincen Diduga Agen Rokok Ilegal, Sebut Polsek Tanjungpinang Timur Sudah Tahu

Avatar photo
147
×

Berani Sekali! Kios di Bincen Diduga Agen Rokok Ilegal, Sebut Polsek Tanjungpinang Timur Sudah Tahu

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Foto Investigasi

TINTAJURNALISNEWS –Peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, semakin menjadi sorotan. Salah satu kios di Kompleks Bintan Center Km 9, tepatnya di bawah Seafood Court, diduga beroperasi sebagai agen besar yang secara terang-terangan menjual rokok ilegal, baik dalam bentuk perslop maupun eceran. Aktivitas ini berlangsung layaknya transaksi di pasar tanpa kekhawatiran terhadap tindakan hukum.

Dalam investigasi yang dilakukan pada Jumat (23/2/2025), seorang penjaga kios perempuan paruh baya, mengungkapkan bahwa keberadaan dan aktivitas penjualan rokok ilegal ini sudah diketahui oleh aparat setempat (Polsek Tanjungpinang Timur). Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah aparat penegak hukum benar-benar mengetahui tetapi membiarkan, atau ada faktor lain yang membuat praktik ini terus berlangsung?

BACA JUGA:  Prajurit Yonif 9 Marinir Gelar Lomba Ketangkasan Renang Antar Kompi di Bandar Lampung

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil. Selain melanggar hukum, aktivitas ini merugikan negara dari sisi pajak dan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang rokok resmi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan yang berlaku, termasuk produk rokok yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bea Cukai maupun kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Soroti Peran Penting UMKM

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya (Part II)

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Ketua Pengawas Haji, serta pimpinan Komisi VIII DPR RI di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), pertemuan tersebut membahas laporan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang secara umum dinilai berjalan baik, lancar, tertib, serta semakin memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia.