Humas Polres Bintan, Alson
TintaJurnalisNews -Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Kabupaten Bintan-Kepri
Hingga kini masih bebas berkeliaran, sementara dua tersangka lainnya telah ditahan oleh pihak kepolisian Bintan.
Informasi terbaru dari Humas Polres Bintan, Alson, menyebutkan bahwa Hasan telah dilayangkan surat dan dijadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat
Pernyataan singkat tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Media Tinta Jurnalis News pada hari Rabu, 5 Juni 2024.
Perlu diketahui dalam perkembangan kasus ini, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Penjabat (PJ) Walikota
Pencopotan dilakukan sebagai respons atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut
Langkah ini menegaskan bahwa kasus ini cukup serius dan memerlukan penanganan hukum yang tegas. (Bersambung)